Digitalfunnies – Hakim tak LGO4D terima dalih SYL dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Digitalfunnies – Majelis hakim tidak menerima dalih penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bahwa kliennya SITUS4D INDONESIA . dijadikan tersangka karena tidak memenuhi permintaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Anggota majelis hakim Ida Ayu Mustikawati dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, mengatakan dalih tersebut merupakan peristiwa yang berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Menimbang bahwa alasan keberatan poin satu ini menurut pendapat majelis hakim bukanlah materi eksepsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP karena alasan keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa tersebut merupakan peristiwa yang berbeda dengan peristiwa yang didakwakan oleh penuntut umum,” kata Ida.

Adapun terkait kebenaran peristiwa yang didalilkan penasihat hukum SYL tersebut perlu dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara sebagai bahan pembelaan SYL nantinya.

“Menimbang bahwa oleh karena keberatan poin satu sudah masuk pada pembuktian pemeriksaan pokok perkara, maka dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Ida.

Dalam persidangan pembacaan nota keberatan atau eksepsi, Rabu (13/3), penasihat hukum mantan Menteri Pertanian RI SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan kliennya dijadikan tersangka oleh KPK karena tak memenuhi permintaan Firli Bahuri.

“Di mana perbuatan tersebut dilakukan terhadap SYL, yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga LINK LGO4D . bila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum KPK tersebut, maka SYL akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Djamaludin.

Oleh karena SYL dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, Djamaludin mengungkapkan SYL kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *